Hak & Kewajiban
Hak & Kewajiban

Informasi yang membantu pelanggan memahami hak, kewajiban, serta mekanisme layanan PLN Pusertif.

翻译内容正在准备中,目前暂时显示印度尼西亚语内容。
Pelanggan dan penyedia layanan berjabat tangan dalam pertemuan bisnis

Hak Pelanggan

  1. Memperoleh layanan pengujian (testing), inspeksi (inspection), dan sertifikasi (certification) yang profesional, kompeten, independen, dan tidak memihak.
  2. Mendapatkan informasi yang jelas mengenai ruang lingkup layanan, persyaratan, metode, prosedur, biaya, dan waktu penyelesaian layanan.
  3. Memperoleh perlindungan atas kerahasiaan data, dokumen, hasil pengujian, hasil inspeksi, dan informasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Memperoleh hasil layanan yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan standar, regulasi, dan skema yang berlaku.
  5. Menyampaikan keluhan, pengaduan, banding, atau masukan terhadap proses maupun hasil layanan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
  6. Memperoleh informasi mengenai perubahan persyaratan, standar, atau regulasi yang memengaruhi layanan yang diterima.
  7. Memperoleh pelayanan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, penyuapan, gratifikasi, dan benturan kepentingan.
  8. Memperoleh perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif tanpa membedakan ukuran organisasi, kepemilikan, atau afiliasi pelanggan.

Kewajiban Pelanggan

  1. Menyampaikan data, dokumen, sampel, dan informasi yang lengkap, benar, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Memenuhi seluruh persyaratan teknis, administratif, dan kontraktual sesuai ruang lingkup layanan yang diajukan.
  3. Memberikan akses kepada personel Pusat Sertifikasi untuk melaksanakan kegiatan pengujian, inspeksi, audit, asesmen, atau verifikasi sesuai kebutuhan.
  4. Mematuhi seluruh ketentuan, prosedur, standar, dan peraturan yang berlaku selama proses layanan.
  5. Menggunakan sertifikat, laporan hasil uji, laporan inspeksi, logo, atau tanda kesesuaian sesuai ketentuan dan tidak melakukan penyalahgunaan yang dapat menyesatkan.
  6. Menginformasikan setiap perubahan yang dapat memengaruhi hasil pengujian, inspeksi, maupun status sertifikasi.
  7. Menyelesaikan kewajiban administrasi dan pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.
  8. Menjaga integritas selama proses layanan dengan tidak memberikan hadiah, gratifikasi, suap, komisi, atau bentuk pengaruh lainnya kepada personel Pusat Sertifikasi.
  9. Bersedia bekerja sama dalam proses surveilans, evaluasi, investigasi, atau tindak lanjut apabila diperlukan.
Pelanggan berdiskusi dengan penyedia layanan di ruang pertemuan