
Hak & Kewajiban
Informasi yang membantu pelanggan memahami hak, kewajiban, serta mekanisme layanan PLN Pusertif.

Hak Pelanggan
- Memperoleh layanan pengujian (testing), inspeksi (inspection), dan sertifikasi (certification) yang profesional, kompeten, independen, dan tidak memihak.
- Mendapatkan informasi yang jelas mengenai ruang lingkup layanan, persyaratan, metode, prosedur, biaya, dan waktu penyelesaian layanan.
- Memperoleh perlindungan atas kerahasiaan data, dokumen, hasil pengujian, hasil inspeksi, dan informasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memperoleh hasil layanan yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan standar, regulasi, dan skema yang berlaku.
- Menyampaikan keluhan, pengaduan, banding, atau masukan terhadap proses maupun hasil layanan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
- Memperoleh informasi mengenai perubahan persyaratan, standar, atau regulasi yang memengaruhi layanan yang diterima.
- Memperoleh pelayanan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, penyuapan, gratifikasi, dan benturan kepentingan.
- Memperoleh perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif tanpa membedakan ukuran organisasi, kepemilikan, atau afiliasi pelanggan.
Kewajiban Pelanggan
- Menyampaikan data, dokumen, sampel, dan informasi yang lengkap, benar, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Memenuhi seluruh persyaratan teknis, administratif, dan kontraktual sesuai ruang lingkup layanan yang diajukan.
- Memberikan akses kepada personel Pusat Sertifikasi untuk melaksanakan kegiatan pengujian, inspeksi, audit, asesmen, atau verifikasi sesuai kebutuhan.
- Mematuhi seluruh ketentuan, prosedur, standar, dan peraturan yang berlaku selama proses layanan.
- Menggunakan sertifikat, laporan hasil uji, laporan inspeksi, logo, atau tanda kesesuaian sesuai ketentuan dan tidak melakukan penyalahgunaan yang dapat menyesatkan.
- Menginformasikan setiap perubahan yang dapat memengaruhi hasil pengujian, inspeksi, maupun status sertifikasi.
- Menyelesaikan kewajiban administrasi dan pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.
- Menjaga integritas selama proses layanan dengan tidak memberikan hadiah, gratifikasi, suap, komisi, atau bentuk pengaruh lainnya kepada personel Pusat Sertifikasi.
- Bersedia bekerja sama dalam proses surveilans, evaluasi, investigasi, atau tindak lanjut apabila diperlukan.


